-
Aceh | 3 tahun laluRespon Akademisi Terkait Tiga Nelayan Dihukum Lantaran Bantu Rohingya
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus tiga nelayan yang menolong warga Rohingya di tengah laut dihukum 5 tahun penjara dan denda sebesar denda Rp 500 juta, itu tergantung perspektif dari segi mana kita melihat.
-
Aceh | 3 tahun laluNelayan Tolong Rohingya Ditengah Laut Dihukum, Badri Hasan: Apa Spekulasi Jika Mereka Dihukum
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga nelayan Aceh yang menolong warga Rohingya di tengah laut Aceh mendapat hukuman vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Hal ini membuat banyak masyarakat berang akan keputusan yang diberikan oleh PN Lhoksukon.